JAKARTA – Seorang warga Jakarta Timur, Wintarko Setiawan (31), melaporkan dugaan penipuan berkedok rekrutmen petugas pemadam kebakaran (damkar) DKI Jakarta yang membuatnya merugi hingga Rp 70 juta. Pihak kepolisian membenarkan bahwa terduga pelaku penipuan ini adalah seorang anggota damkar Jakarta Timur.
“Iya pelaku terduga anggota damkar. Iya Jaktim. Satu orang,” ujar Kasi Humas Polres Jaktim AKP I Made Budi kepada wartawan, Kamis (1/10/2026). Budi menambahkan bahwa laporan penipuan rekrutmen damkar tersebut sudah diterima oleh Polres Jaktim.
Namun, ia belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan proses pemeriksaan terhadap terlapor. “Laporan sudah diterima oleh polres, namun apakah terlapor sudah diperiksa atau belum saya belum dapat infonya lagi,” tuturnya.
Menurut Wintarko, kasus ini bermula pada Agustus 2025 saat ia berbincang dengan seorang rekan kerjanya yang berprofesi sebagai guru. Wintarko mengaku pernah mengikuti seleksi petugas damkar pada periode 2018-2019 namun dinyatakan tidak lolos. Sang guru kemudian mengenalkannya pada pihak damkar yang diklaim bisa membantunya lolos.
“Terus saya mencari dananya juga, dana segitu tidak sedikit ya, apalagi seorang saya masyarakat kecil,” ucap Wintarko. Ia kemudian meminjam uang sebesar Rp 70 juta dari Bank DKI dengan jaminan. Setelah dana diserahkan, janji untuk meloloskan dirinya tidak kunjung terealisasi.
Wintarko merasa tertipu karena dana yang diberikan hanya berujung janji. “Dana sebesar itu sama dia cuma janji-janji aja, bilang katanya masuk, sampai saat ini tidak masuk. Dari Agustus 2025 sampai 2026 itu tidak ada perkembangannya juga, dan realisasinya tidak ada, nol besar,” keluhnya.
Ia sempat menghubungi pihak terduga pelaku melalui WhatsApp untuk meminta kepastian dan menyampaikan niatnya untuk melaporkan kasus ini ke polisi. “Dia juga malah menantang saya bilang ‘Silakan saja lapor ke polres, saya akan ikuti prosedur dari polres juga segala macam’. Dari situ lah saya akhirnya melapor,” ungkapnya.
Sejak melaporkan pada awal Agustus, Wintarko belum melihat perkembangan signifikan. Ia kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Timur pada Senin (28/9) untuk menanyakan status laporannya. Kini, Wintarko harus membayar cicilan utang sebesar Rp 2,1 juta per bulan, termasuk bunga, dan berharap laporannya segera ditangani agar ada kejelasan mengenai uang yang telah dikeluarkan.
Respons Gubernur DKI Jakarta
Menanggapi dugaan penipuan ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan. “Saya sebagai Gubernur Jakarta memberikan dukungan sepenuhnya untuk penegakan hukum,” kata Pramono saat ditemui di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (30/9).
Pramono menegaskan, jika terbukti ada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam praktik penipuan rekrutmen petugas damkar tersebut, ia akan memberhentikan mereka. “Jadi kalau memang ada upaya, ada temuan, ada bukti kuat, siapa pun pejabat itu, begitu tahu dilakukan, walaupun prosesnya masih berjalan saya akan hentikan sebagai ASN DKI Jakarta,” tegasnya.
Gubernur juga menekankan tidak akan ada ruang negosiasi bagi pejabat yang terbukti bersalah. “Sehingga dengan demikian enggak ada tawar-menawar untuk hal tersebut,” pungkasnya.