10 Bangunan di Lapas Cibinong Dibongkar Usai Ditemukan Menyalahi Aturan

Bogor – Klaster rumah berfasilitas mewah yang berlokasi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, kini telah dibongkar dan rata dengan tanah. Pembongkaran ini dilakukan setelah bangunan tersebut menjadi sorotan karena diduga menyalahi aturan.

Pantauan pada Rabu (30/9/2026), sejumlah bangunan di area tersebut sudah tidak berdiri. Sebuah alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan yang masih tersisa. Petugas terlihat mengangkut berbagai barang dari dalam rumah, termasuk televisi, kasur, alat olahraga, dan kompor, yang kemudian dikumpulkan di satu titik.

Temuan mengenai klaster mewah ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak. Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman dilaporkan menemukan foto narapidana dan minuman keras di area klaster mewah.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan langsung ke Lapas Cibinong. Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, mendesak agar klaster mewah tersebut segera dibongkar. Ia menekankan pentingnya perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan.

“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,” ujar Sugiat saat konferensi pers di lokasi, Rabu (30/9).

Sugiat menambahkan bahwa dari total 13 bangunan yang ada, 10 di antaranya ditemukan menyalahi aturan dan tidak sesuai peruntukan. Ia juga menyebutkan bahwa 10 bangunan tersebut berada di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan dibangun di bantaran sungai, yang berarti tidak sesuai dengan fungsi peruntukan lahan.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, menyatakan bahwa klaster mewah di Lapas Kelas II A Cibinong tersebut dibangun tanpa izin resmi dan tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN). Bangunan tersebut didirikan secara swadaya oleh pihak terkait.

“Dari mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua (Komisi XIII DPR), kepada kalapas. Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam,” tutur Rudi Setiawan.

Sebagai konsekuensi dari temuan ini, lima pejabat struktural di Lapas Cibinong telah dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kelima pejabat tersebut dinilai bertanggung jawab atas temuan Ombudsman. “Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara,” jelas Rudi.

Tinggalkan komentar