Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan berpotensi menghambat pertumbuhan dunia usaha. Hal ini dikhawatirkan terjadi jika aturan yang disusun terlalu ketat, yang dapat membuat pelaku usaha menahan ekspansi dan investasi, sehingga justru mengurangi kesempatan kerja.
Menurut Danang, tujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja harus tetap diimbangi dengan kepastian dan ruang bagi dunia usaha untuk berkembang. Ia menjelaskan, jika beban regulasi terlalu besar, pelaku usaha dikhawatirkan akan menahan ekspansi dan investasi.
“RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini selain yang misinya adalah melindungi tenaga kerja, tetapi aturan yang dibuat sedemikian terlalu ketat sehingga tidak memungkinkan dunia usaha tumbuh,” kata Danang di Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Ia menambahkan, dunia usaha yang tidak tumbuh akan berdampak langsung terhadap keputusan investasi. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat mengurangi kemampuan perusahaan dalam membuka lapangan kerja baru.
“Kalau dunia usaha tidak tumbuh, investasinya, maka dunia usaha tidak akan membuka lagi lapangan kerja, justru akan mengurangi tenaga kerja yang ada dan tidak akan ekspansi, tidak akan memperluas basis usahanya,” ujarnya.
Danang menilai, kekhawatiran dunia usaha terhadap ketentuan dalam RUU tersebut dapat membuat perusahaan lebih berhati-hati dalam melakukan ekspansi. Padahal, investasi dan perluasan usaha sangat dibutuhkan untuk menciptakan kesempatan kerja baru.
“Karena kekhawatiran yang terlalu besar, sehingga alih-alih memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, tapi justru menghilangkan kesempatan kerja,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa hal ini perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi ketenagakerjaan, kata Danang, seharusnya tidak hanya berorientasi pada perlindungan pekerja, tetapi juga memastikan dunia usaha tetap memiliki ruang untuk tumbuh dan menyerap tenaga kerja.
“Ini yang harus kita sadari secara langsung dari rancangan undang-undang ini. Rancangan undang-undang ini terlalu banyak menghantam dunia usaha daripada niat melindungi tenaga kerjanya,” pungkas Danang.